Legalitas PT Teknovo Industri Digital (Teknovo)

Setiap badan usaha yang berdiri harus melengkapi usahanya dengan syarat operasional usaha. Syarat operasional tersebut dapat menjadi bukti bahwa perusahaan yang berdiri dinyatakan mempunyai legalitas usaha. Legalitas usaha merupakan keadaan dimana suatu perusahaan yang berdiri dan bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah secara hukum. Teknovo ID telah resmi terdaftar dan memiliki izin usaha sebagai berikut :

  • SK Kemenkumham
  • Akta Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Izin Usaha Industri (IUI)
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Berita Negara Perum Percetakan Negara RI (PNRI)
Berita Negara Perum Percetakan Negara RI (PNRI)

Izin Usaha Industri (IUI)

Nomor Induk Berusaha (NIB) – Halaman 1

Nomor Induk Berusaha (NIB) – Halaman 2

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Bagikan konten ini :